Tanjungpinang (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Manalu berpendapat, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b pada Peraturan KPU Nomor 15/2009 menguntungkan partai besar yang memperoleh suara banyak pada Pemilu Legislatif 2009.

"Kalau dilaksanakan putusan MA itu, maka partai besarlah yang beruntung," kata Ferry, Jumat.

MA membatalkan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b pada Peraturan KPU Nomor 15/2009 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2008 dalam Pasal 212 ayat (3).

Menurutnya, putusan MA tidak mengubah jumlah kursi yang ditetapkan di setiap daerah pemilihan. Seluruh kursi di DPRD Kepulauan Riau maupun DPRD kabupaten/kota akan ditempati caleg terpilih berdasarkan ketentuan.

Namun, kata dia, bila putusan MA itu dilaksanakan KPU, maka jumlah kursi yang didapat partai akan mengalami perubahan. Partai besar yang mendapatkan suara yang mencapai BPP akan memperoleh kursi lebih banyak dibanding partai lainnya.

"Putusan MA itu akan mengubah jumlah kursi yang didapat partai," ujarnya.

Dia mengemukakan, KPU Kepulauan Riau masih menunggu kebijakan dari KPU pusat pascaputusan MA yang membatalkan peraturan teknis penetapan kursi caleg berdasarkan bilangan pembagi pemilu (BPP).

"Kami masih menunggu instruksi. Kalau diperintahkan melaksanakan putusan MA tersebut, maka kami harus mematuhinya," katanya.

Ferry belum mau berkomentar banyak terkait putusan MA tersebut. "Secepatnya kami minta arahan dari KPU pusat," katanya.

Pada Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2008 menegaskan dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi partai politik peserta pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu per satu sampai habis.

Sementara Pasal 45 huruf b Peraturan KPU Nomor 15/2009 berisi apabila dalam penghitungan tersebut partai politik peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi, karena jumlah suara sah Partai Politik yang bersangkutan kurang dari angka BPP, maka suara sah Partai Politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara Partai Politik yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi Tahap Kedua.

Sedangkan pada Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 15/2009 menegaskan bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh partai politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009