jumlah penumpang yang datang rata-rata 56 orang per hari, sedangkan penumpang yang berangkat rata-rata 48 orang per hari.

Pekanbaru (ANTARA) - PT Angkasa Pura II selaku otoritas di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) menyatakan belum ada lonjakan jumlah penumpang di bandara yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau, tersebut.

Executive General Manager Bandara SSK II, Yogi Prasetyo Suwandi di Pekanbaru, Jumat, mengatakan penumpang yang terdata pada 14 Mei total ada 161 orang dengan rincian sebanyak 55 penumpang datang, dan 106 penumpang berangkat.

Menurut dia, jumlah tersebut belum menunjukkan peningkatan berarti.

“Apabila dibanding jumlah penumpang tanggal 7 Mei 2020 yaitu 187 orang, atau tanggal 12 Mei 2020 yaitu 167 orang, jumlah penumpang ini lebih sedikit,” katanya.

Baca juga: Bandara Pekanbaru tetap sepi setelah penerbangan diaktifkan

Menurut dia, jumlah penumpang yang datang rata-rata 56 orang per hari, sedangkan penumpang yang berangkat rata-rata 48 orang per hari.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, Sarifuddin menyatakan belum ada calon penumpang maupun penumpang yang bermasalah dalam memenuhi ketentuan untuk bisa menggunakan layanan pesawat pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia mengatakan setiap calon penumpang yang tidak lengkap syaratnya akan dilarang masuk ke pesawat.

“Sampai saat ini belum ada yang dibatalkan berangkat, karena pada umumnya penumpang sudah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Wali Kota Pekanbaru pada 15 Mei ini kembali memperpanjang PSBB selama 14 hari ke depan. Ini adalah pelaksanaan PSBB tahap ketiga sejak awal diberlakukan pada 17 April.

Baca juga: AP II tata ulang jadwal, antisipasi penumpukan penumpang terulang

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di mana mudik resmi dilarang mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Namun, Menhub Budi Karya Sumadi memutuskan untuk membuka kembali operasional seluruh moda transportasi sejak 7 Mei 2020 dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, adanya penjabaran di mana pejabat negara, termasuk anggota DPR diperbolehkan untuk melakukan kunjungan ke daerah untuk alasan dinas, tidak untuk mudik.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020