Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan aliran sesat "Satrio Piningit Weteng Buwono", Agus Imam Solichin, divonis 2,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan ancaman lima tahun penjara karena didakwa telah melakukan penodaan agama.

Hal tersebut dibacakan oleh pimpinan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, A Haryanto.

Terdakwa dikenai Pasal 156A KUHP mengenai penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara itu, JPU, Dedy Soekarno, menyatakan, putusan langsung dibacakan setelah pembacaan tuntutan karena terdakwa hanya menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan.

"Pada pokoknya, terdakwa menyesali perbuatannya dan menerima putusan itu. Terdakwa diberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding," katanya.

Sebelumnya, polisi menggrebek markas aliran sesat tersebut, di Jalan Kebagusan 2 Nomor 37 RT 10 RW 6, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Januari 2009.

Diduga aliran Satrio Piningit itu, memiliki 13 ritual termasuk melakukan persetubuhan dengan bertukar pasangan yang ditonton oleh anggotanya sehingga dianggap telah menyimpangkan ajaran Islam, apalagi karena Agus menganggap dirinya sebagai" tuhannya" para pengikut aliran sesat ini .

Setelah ditangkap, pimpinan aliran, Agus Imam Solichin didakwa karena telah mengajarkan tentang tidak ada kewajiban salat, puasa dan zakat kepada para pengikutnya, sehingga meresahkan masyarakat di sekitarnya.

Padahal bagi seluruh ummat Islam, melaksanakan sholat, berpuasa pada bulan ramadhan, serta menyalurkan zakat merupakan suatu kewajiban atau keharusan.  (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009