tercatat sekitar 10 warga telah diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara menerapkan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan tercatat sekitar 10 warga telah diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum karena melanggar aturan pemberlakuan PSBB dalam mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Sanksi itu diberikan terhadap pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
“Sudah ada pelanggar yang kita tindak dengan memberikan sanksi membersihkan fasilitas umum. Mereka juga ada yang mengenakan rompi,” kata Yusuf di Jakarta, Kamis.
Selain itu, pelanggar aturan PSBB juga dikenakan sanksi teguran tertulis. Termasuk sanksi penyegelan berhenti operasi sementara pada toko di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.
Sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Pemilik toko di dalam 11 sektor itu juga ada yang kami kenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Baca juga: Inkindo harapkan sektor konstruksi tetap berjalan selama PSBB
Baca juga: 6.836 keluarga tunggu bansos Kemensos di Jakarta Utara
Baca juga: Hingga Kamis (14/5), Disnakertrans DKI tutup sementara 197 perusahaan
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menegaskan sanksi hanya bersifat peringatan agar selalu menaati aturan PSBB.
Bagi yang tidak memiliki masker kain, warga juga dipersilahkan meminta kepada petugas di 31 kelurahan di Jakarta Utara.
“Sebenarnya kita hanya lakukan pengawasan. Penggunaan masker misalnya. Kita tidak berharap warga dikenakan sanksi. Tapi apa boleh buat untuk mengingatkan. Jadi kalau butuh masker karena masker yang dimiliki sedang dicuci atau rusak bisa minta ke kantor kelurahan. Tidak ada alasan tidak gunakan masker, yang penting ada niat mencegah penyebaran COVID-19,” jelas Ali.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020