Posko THR bertugas tidak hanya memantau tetapi juga menerima pengaduan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui suku dinas tenaga kerja, transmigrasi dan energi membuka posko pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020.

"Bukan hanya memantau pemberian THR, tapi juga untuk menerima pengaduan, memberikan pelayanan konsultasi sampai dengan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Sudinakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Gatot S Widagdo di Jakarta, Kamis.

Gatot menjelaskan Pemkot Jakarta Utara ingin memastikan tertibnya pelaksanaan pemberian THR keagamaan di masa pandemi virus corona (COVID-19) saat ini. Posko tersebut merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah agar hak pekerja/buruh dibayarkan.

"Memastikan agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelas Gatot.

Menurut Gatot, seandainya memang ada kesalah pahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh, melalui posko itu diharap tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan semua pihak.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat COVID-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh,” kata Gatot.

Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah bantu perusahaan kesulitan bayar THR

Baca juga: KSPI resmi gugat surat edaran THR ke PTUN Jakarta

Baca juga: DKI tunggu edaran Kemenaker terkait kebijakan THR


Kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat COVID-19 dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/H1.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan pada masa Pandemi COVID-19.

Khusus masyarakat Jakarta Utara khususnya pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mendapatkan informasi THR 2020 dapat datang langsung ke Posko Pengaduan THR 2020 setiap hari kerja Senin - Jumat Pukul 07.00 WIB - Pukul 14.00 WIB di Kantor Sudinakertrans dan Energi Jalan Plumpang Semper Jakarta Utara atau melalui telpon (021) 43921850, 081381130233, 08129097927, 082113483765 dan 081905285485.

Hingga Hari Kamis tanggal 14 Mei 2020, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat ada 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota dengan 197 perusahaan akhirnya ditutup sementara.

197 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 48 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 30 perusahaan di Jakarta Timur dan 50 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.861 orang.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020