Pemilik muatan melapor ke polisi setelah truk yang membawa beras dari Karang Anyar, Solo, Jawa Tengah kurang sebanyak 36 karung beras atau setara Rp9 juta
Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Bobby Kusumawardhana mengungkapkan pelaku pencurian beras menjalankan aksinya saat pengiriman ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi menangkap tiga tersangka yakni AK (37) dan MA (29) dengan peran menjual dan membongkar barang di dalam mobil boks sekaligus sopir kendaraan, serta AR (49) sebagai penadah barang curian.
“Mereka mengambil 36 karung beras seberat satu ton ketika truk tengah beristirahat di Alas Roban, Jawa Tengah,” kata Kompol Bobby di Mapolres pelabuhan, Kamis.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanjung Priok, AKPDavid Kanitero menjelaskan beras tersebut dikirim menggunakan truk dari Karang Anyar Solo menuju Batam melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Truk itu berisikan 1000 karung beras sesuai nota perjalanan atas nama UD Parit Kesit.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap pencurian satu ton beras
Baca juga: Petugas gabungan bubarkan kerumunan remaja di Muara Angke
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok gelar operasi cipta kondisi
Saat perjalanan truk beristrahat di rumah makan bukit sentul Alas Roban, Jawa Tengah. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk mencuri beras dengan memindahkan ke mobil pickup.
Selanjutnya beras tersebut dijual kepada AR di dusun Sentul Gringsing Batang Jawa Tengah seharga Rp6 juta atau Rp175 ribu per karung.
Ketika truk sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, pemilik barang kemudian menghitung dan menemukan kekurangan 36 karung beras. Korban pun melaporkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.
“Hanya dalam waktu 4 hari, kami berhasil mengungkap kasus tersebut,” ujar Bobby.
Tiga tersangka itu ditangkap di tempat berbeda yakni AK ditangkap di Cikarang Bekasi dan AR serta MA ditangkap di Alas Roban, Jawa Tengah.
Polisi mengamankan barang bukti beberapa karung beras seberat 25 kilogram, uang tunai Rp1,3 juta, satu unit mobil pickup serta STNK serta beberapa buah handphone.
Para pelaku dijerat denga pasal 363 KUHP ayat 4 huruf e dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020