Jika ada persepsi bahwa survei ini bernuansa phobia terhadap masyarakat/kelompok tertentu adalah sangat tidak berdasarJakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut persepsi survei yang dilakukan lembaga itu pada 29 April-4 Mei 2020 bernuansa phobia terhadap kelompok tertentu tidak berdasar.
"Jika ada persepsi bahwa survei ini bernuansa phobia terhadap masyarakat/kelompok tertentu adalah sangat tidak berdasar," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, diterima di Jakarta, Kamis.
Survei tersebut bertujuan memotret kesadaran dan kepatuhan masyarakat atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Tengah Wabah COVID-19.
Baca juga: Survei: Masyarakat ingin ada sanksi untuk yang tak beribadah di rumah
Ia menekankan survei itu merupakan bagian melihat kebijakan dan tata kelola peribadatan, serta bagaimana respon masyarakat terhadapnya untuk mendorong perbaikan tata kelola kebijakan penanganan COVID-19.
Choirul Anam menyebut ketika menyampaikan hasil survei, tantangan di dalam menjalankan ibadah di tempat peribadatan selama wabah COVID-19 berlaku untuk semua agama dan kepercayaan.
"Komnas HAM mengucapkan apresiasi atas respon dan kritik terhadap survei yang dilakukan. Tambahan penjelasan ini diharapkan semakin memberi kejelasan dan informasi terkait dengan survei yang dimaksud," ujar Choirul Anam.
Baca juga: Survei: Mayoritas masyarakat beribadah di rumah saat Ramadhan
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi survei Komnas HAM yang diklaimnya tendensius, melanjutkan pola Islamophobia dan dan tidak adil terhadap umat Islam.
Selain menunjukkan 94,5 persen responden patuh beribadah di rumah setelah adanya surat edaran Kemenag, survei daring tersebut menunjukkan 70,8 persen responden ingin ada sanksi kerja sosial, denda mau pun keduanya untuk yang masih beribadah berjamaah di tempat peribadatan selama Ramadhan.
Baca juga: HNW kritisi survei Komnas HAM terkait sanksi umat Islam saat PSBB
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020