Bengkulu (ANTARA) - Tim macan gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu menangkap dua orang narapidana asimilasi yakni MZ (27) dan DZ (23), beserta barang bukti 11 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady mengatakan, selain dua pelaku tersebut, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yakni RR (19) dan R (19).
Baca juga: Kemenkumham Sulbar apresiasi napi asmimilasi berwirausaha
Baca juga: Narapidana asimilasi di Jakbar diharapkan bantu Polri jaga keamanan
Empat orang pelaku ini ditangkap ditempat terpisah, pelaku DZ, RR dan R ditangkap di Kabupaten Seluma, sedangkan pelaku MZ ditangkap di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penangkapan jaringan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor ini dilakukan selama beberapa hari, yakni mulai dari Selasa (12/05) hingga Rabu (13/05).
"Bahwa pelaku DZ dan MZ ini merupakan napi yang menjalani asimilasi dari lapas Bentiring, Kota Bengkulu dalam kasus pencurian," kata Yusiady di Bengkulu, Kamis.
Ia menambahkan, keempat pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor di 12 tempat kejadian perkara dan polisi, kata dia, masih memburu terduga pelaku lainnya.
Sebanyak 11 unit barang bukti sepeda motor yang diamankan tersebut yakni empat unit Honda Revo, satu unit Suzuk Satria FU, dua unit Honda Beat, dua unit Yamaha Mio J, satu unit Yamaha Jupiter dan satu unit Yamaha Vixion.
"Keempat pelaku saat ini kita tahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku lainnya," demikian Yusiady.
Baca juga: Berulah lagi, 106 napi asimilasi kembali ditangkap
Baca juga: 109 napi asimilasi yang berulah kembali ditangkap polisi
Baca juga: Seorang napi asimilasi lakukan pemerasan di Temanggung diamuk massa
Pewarta: Carminanda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020