Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko dan hakim agung lainnya, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Kami mendesak KY segera memeriksa hakim agung Djoko Sarwoko dan lainnya yang diduga telah melanggar kode etik," kata Direktur Eksekutif MHI Wakil Kamal di KY, Rabu (29/7), usai melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Menurut MHI, Djoko dan hakim agung lainnya dinilai tidak konsisten dan membuat keputusan kontradiktif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Direktur Eksekutif MHI Wakil Kamal menuturkan, contoh inkonsistensi MA dapat dilihat dari permohonan PK oleh jaksa terkait perkara Mulyar bin Syamsi yang diputus pada 18 Juli 2007. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA yang diketuai Iskandar Kamil dan di antaranya beranggotakan Djoko Sarwoko, menolak permohonan PK, karena bertentangan dengan KUHAP.
Pasal 263 Ayat 1 KUHAP mengatur, PK hanya dapat dimohonkan oleh terpidana atau ahli warisnya.
Namun, dalam perkara Syahril Sabirin dan Djoko Soegiarto Tjandra, Majelis Hakim MA yang diketuai Djoko Sarwoko mengabulkan permohonan PK oleh jaksa. Walaupun, dalam putusannya, dua hakim agung menyatakan "dissenting opinion".
"Ini dapat dikualifikasikan penyalahgunaan kekuasaan atau melampaui batas kewenangan," tutur Kamal.
Lebih lanjut dikatakan karena itu patut diduga telah terjadi pelanggaran "code of conduct" profesi hakim yang memiliki kepentingan langsung dengan hakim agung tersebut.
Dengan alasan itu, bila memungkinkan, Kamal meminta KY mencabut palu hakim para hakim agung yang membuat putusan saling bertentangan, kontradiktif, karena dapat merusak wibawa, martabat, dan kemuliaaan hakim agung.
Pada saat yang sama, praktisi hukum Petrus Selestinus bersama puluhan pengacara juga datang ke KY guna keperluan yang sama.
Kedatangannya kali ini untuk memberikan bukti-bukti yang diminta KY menindaklanjuti laporannya beberapa waktu lalu terkait inkonsistensi hakim agung.
"Putusan-putusan yang bertentangan ini menguji nyali KY untuk mengusut hakim agung di MA. Apakah mereka hanya berani menindak hakim-hakim yang ada di pengadilan tinggi atau negeri saja," tuturnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009