Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menyita 29 mobil hasil pencurian dan menahan belasan orang yang diduga terlibat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono di Jakarta Rabu mengatakan, 29 unit mobil ini terdiri atas berbagai merk antara lain Mercy, Toyota Land Cruiser, Suzuki Swift, Lexus, Toyota Avanza, dan Toyota Inova.

"Mobil-mobil ini ketika ditemukan sudah diganti plat nomornya dan dijual dengan harga miring antara Rp40 juta sampai Rp60 juta per unit," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menahan belasan orang sebagai tersangka.

Modus kejahatan ini adalah dengan menggelapkan mobil yang dijual secara kredit lalu dijual kepada pihak lain.

Awalnya, polisi menerima laporan adanya jual beli mobil dengan harga murah oleh seseorang bernama RSD.

Saat sedang transaksi, polisi pun menangkap RDS di salah satu tempat di Jakarta.

Dalam pemeriksaan, RDS membeli 19 mobil secara kredit di beberapa lokasi lalu dijual tunai kepada lima orang pembeli masing-masing berinisial AP, DN, HM, HA, dan W.

Jual beli mobil itu diperantarai oleh seorang tersangka bernama AFR.

Saat menggeledah rumah W di Kalimantan, polisi menemukan delapan mobil tanpa dilengkapi dengan surat yang sah.

Dari keterangan para tersangka, polisi menemukan adanya jaringan lain dengan menangkap CS alias N, HRD alias Kr, AH alias Ob.

Polisi menyita dua mobil sebagai barang bukti di Cibubur, Jakarta Timur.

Dari kasus ini, polisi juga menangkap BS dan BHN.

Kapolda meminta kepada warga yang pernah kehilangan mobil untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk melihat mobil-mobil.

Warga, katanya, cukup membawa surat-surat kendaraan yang dimiliki untuk dicocokkan dengan data-data mobil yang ada.

Untuk pelayanan ini, Polda Metro Jaya tidak memungut biaya apapun.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009