masyarakat bebas bepergian asalkan tidak keluar dari wilayah Jabodetabek

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pembatasan bagi masyarakat yang akan bepergian di dalam wilayah Jabodetabek untuk melaksanakan silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian menambahkan masyarakat bebas bepergian asalkan tidak keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Asalkan dia tidak keluar wilayah, artinya enggak bisa apabila mau silahturami ke Bandung, itu tidak bisa. Dia melanggar area," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Kemarin, sanksi sosial pelanggar PSBB hingga Pergub diminta jadi Perda

Baca juga: Polda Metro: Tidak masalah pengusaha tolak beri jatah THR ormas

Baca juga: Polda Metro Jaya: Minta THR disertai paksaan dan kekerasan itu pidana

Meski tidak larangan atau pembatasan bepergian, kata Sambodo, masyarakat masih tetap harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara lain, menggunakan masker dan sarung tangan, menjaga physical distancing dan kendaraan yang tidak melebihi kapasitas.

Sambodo mengatakan silaturahmi saat merayakan Idul Fitri adalah sebuah tradisi yang mengakar di masyarakat, meski hal tidak dianjurkan karena pendemi COVID-19 dan pihak kepolisian tidak mengeluarkan larangan terkait hal itu.

"Nah tentu di massa PSBB saat ini, silahturami tentunya tidak dianjurkan, tapi juga tidak bisa kita larang," ujarnya.

Semua kendaraan yang hendak keluar wilayah Jabodetabek dipastikan akan diputar balik di pos-pos penyekatan. Dicontohkan, mudik lokal itu semisal suatu keluarga yang tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat hendak mengunjungi keluarganya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Sama seperti Korps Lalu Lintas Polri, Sambodo menegaskan warga harus tetap mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .

"Selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu masih kami perbolehkan," kata Sambodo

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020