Bila dilanjutkan pun akan ditolak karena perppu sudah disahkan sehingga objek materi yang dinyatakan sebagai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak ada
Jakarta (ANTARA) - Salah satu pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah COVID-19 mencabut perkara yang diajukan karena perppu itu telah disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.
Dalam sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Aswanto yang menjadi ketua panel mengatakan menerima surat pencabutan perkara yang diajukan Damai Hari Lubis.
"Dengan ini saya menyatakan mencabut surat permohonan judicial review yang sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 25/PUU-XVIII/2020. Demikian pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," kata Aswanto membacakan surat itu.
Baca juga: MK bahas uji materi Perppu COVID-19 secepatnya
Kemudian sidang dengan agenda perbaikan permohonan itu dilanjutkan dengan penyampaian perbaikan oleh pemohon perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono.
Selanjutnya perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA.
Dikonfirmasi secara terpisah, Hari Damai Lubis mengatakan pihaknya menyerahkan surat pencabutan perkara pada Rabu (13/5). Ia mencabut perkaranya karena menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak ada secara hukum.
"Bila dilanjutkan pun akan ditolak karena perppu sudah disahkan sehingga objek materi yang dinyatakan sebagai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak ada," kata Damai Hari Lubis.
Baca juga: Nasib uji materi Perppu No 1/2020 dipertanyakan
Baca juga: Sidang lanjutan uji materi Perppu Corona digelar Kamis
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020