Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR, Wowo Ibrahim dan Rusnain Yahya terkait dugaan suap dalam proses alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan.

"Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Menurut Johan, Wowo Ibrahim sedang menjalani pemeriksaan namun Rusnain Yahya telah mengirim pemberitahuan kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.

"Rencananya akan ada penjadwalan ulang," kata Johan.

Kasus itu telah menjerat tiga anggota DPR yang menjadi tersangka, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.

Kasus alih fungsi hutan lindung juga telah menjerat mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal, anggota DPR Sarjan Tahir, pengusaha Chandra Antonio Tan, dan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman.

Chandra Antonio diduga membagikan cek senilai Rp5 miliar kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan proyek alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi pelabuhan Tanjung Apiapi.

Saat ini, KPK juga mengusut dugaan korupsi pembangunan jalan di sekitar Pelabuhan Tanjung Apiapi.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009