Kita bisa melihat perhitungan defisit BPJS akan dimungkinkan jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memprediksikan defisit pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tahun ini akan lebih kecil dibandingkan saat 2019 lalu.

“Kita bisa melihat perhitungan defisit BPJS akan dimungkinkan jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” katanya saat diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Askolani menyatakan defisit BPJS Kesehatan berpotensi lebih kecil karena manajemen pengelolaan dan pendanaannya untuk tahun ini akan mengalami perbaikan.

Hal itu dapat terwujud karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 dilakukan untuk mengedepankan kebaikan bersama yaitu menjaga kesinambungan Program JKN serta perbaikan pelayanan pada manajemen BPJS dan rumah sakit.

Askolani mengatakan jika manajemen BPJS Kesehatan telah diperbaiki dan defisit lebih kecil maka dapat membantu cashflow rumah sakit di seluruh Indonesia sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih maksimal.

“BPJS akan sangat berkomitmen untuk membantu cashflow pelayanan rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah siapkan Rp3,1 triliun untuk subsidi peserta BPJS kelas III

Tak hanya itu, Askolani memastikan bahwa pihak Kementerian Kesehatan akan turut melakukan perbaikan terkait standar pelayanan dalam rangka bersinergi untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

“Dari Kementerian Kesehatan pun nantinya akan ada perbaikan mengenai standar pelayanan, yang tentunya arahnya untuk bisa mensinergikan memperbaiki pelayanan kesehatan ke depan,” katanya.

Ia juga memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui penetapan Perpres 64/2020 telah mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Penetapan dari Perpres 64 Tahun 2020 ini sangat mempertimbangkan keputusan MA dan pemerintah sangat memahami,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan Perpres 64/2020 yang salah satunya mengatur terkait besaran iuran akan membuat pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak defisit pada 2020.

“Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out,” katanya.

Baca juga: Dirut: Perpres 64/2020 agar BPJS Kesehatan tidak defisit


Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020