Di lokasi penggrebekan percetakan pita cukai palsu di Jalan Ciputat Raya Tanah Kusir Jakarta Selatan, Rabu, Anwar menyebutkan, kerugian itu antara lain dari penggrebekan percetakan pita cukai palsu yang dilakukan di Jalan Andong Slipi Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Dua bulan lalu kita temukan pabrik pita cukai palsu di Jalan Andong Slipi, pemberkasan terhadap tersangka saat ini sudah P21 (lengkap)," jelas Anwar.
Dari hasil penggrebekan pada 22 Juli 2009 di Jalan Ciputat Raya Tanah Kusir Jakarta Selatan, negara diketahui merugi Rp3,036 miliar.
Ditjen BC telah menyidik dan menahan empat tersangka kasus itu yaitu ER, DVD, dan CPK di Rutan Kudus, sementara AH di rutan Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.
Modus operandi yang dilakukan AR adalah memproduksi pita cukai palsu dengan cara menjalankan kegiatan percetakan pita cukai palsu secara tertutup dengan kedok kegiatan penjualan makanan ringan/kue kering.
Pengungkapan kasus itu diawali dari Kudus di mana Polres Kudus dan Kantor Bea dan Cukai Kudus menangkap ER, CPK, dan DVD karena memiliki 2 rim dan 59 lembar pita cukai yang diduga palsu.
CPK dan DVD mengaku, pita cukai itu berasal dari ER, sementara ER mengaku memperolehnya dari AH di Jakarta.
Anwar mengungkapkan upaya penegakan hukum terhadap pita cukai palsu terus meningkat sejak beberapa tahun lalu dan masa mendatang.
Pada 2006 ada 34 kasus terdiri dari 31 kasus pita cukai palsu untuk hasil tembakau dan 3 kasus pita cukai palsu minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA).
Pada 2007 mencapai 176 kasus terdiri 146 kasus pita cukai palsu hasil tembakau dan 30 kasus pita cukai MMEA. Pada 2008 ada 750 kasus pita cukai yang ditangani, sedangkan pada 2009 sebanyak 415 kasus.
"Tindak pemalsuan pita cukai tampaknya seperti tindak kriminal lainnya, kemungkinan akan terjadi lagi, yang penting kita jaga stamina dan tetap semangat," kata Anwar. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009