Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, mengagendakan pemeriksaan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT) dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

"Penyidik hari ini diagendakan memeriksa Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT) sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Diketahui, tersangka Suheri telah ditahan KPK sejak Minggu (5/4) di Rutan Cabang KPK Kavling C1 (gedung KPK lama).

Baca juga: Kasus alih fungsi hutan di Riau, KPK panggil tiga saksi

Pada 29 April 2019, KPK telah menetapkan Suheri bersama PT Palma Satu dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD) sebagai tersangka.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kasus suap alih fungsi hutan di Riau, KPK tahan Suheri Terta

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca juga: KPK panggil Zulkifli Hasan saksi suap alih fungsi hutan Riau

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020