"Memang di regulasi disebutkan tarif iuran kelas III untuk PBPU dan BP naik menjadi Rp42 ribu, tapi hanya naik implementasi di dalam Perpres, tapi sebenarnya tidak mengalami kenaikan," kata Askolani dalam konferensi pers melalui video di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000 mulai berlaku Juli 2020.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan naik per Juli, sebagian disubsidi pemerintah
Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500 saja karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat. Artinya, peserta segmen PBPU dan BP kelas III tetap membayar iuran seperti saat ini atau tidak mengalami kenaikan iuran sama sekali untuk tahun 2020.
Askolani mengatakan pemerintah menyadari dalam kondisi perekonomian masyarakat sedang melemah pada situasi pandemi COVID-19 sekarang ini. Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan pendanaan berupa subsidi iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP kelas III.
"Pemerintah menyadari dalam kondisi pandemi seperti saat ini, pemerintah memberikan bantuan pendanaan. Setoran yang diberikan masyarakat peserta PBPU dan BP kelas III tidak mengalami kenaikan, itu tetap Rp25 ribu. Implementasi di lapangan tidak ada kenaikan, tetap dibantu pemerintah," tegas Askolani.
Baca juga: Pemerintah beri bantuan iuran peserta JKN-KIS lewat Perpres 64/2020
Baca juga: Pengamat: Tidak tepat iuran BPJS Kesehatan naik saat pandemi COVID-19
Kenaikan besaran iuran peserta mandiri kelas III baru diberlakukan pada Januari 2021 menjadi Rp35 ribu per bulan, dengan selisih iuran sebesar Rp7 ribu masih disubsidi oleh pemerintah. Namun, Askolani mengatakan besaran iuran Rp35 ribu tersebut masih bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan dibayarkan seluruhnya atau sebagian dengan ketentuan yang diatur selanjutnya.
Sedangkan bagi peserta PBPU dan BP kelas II ditetapkan iuran sebesar Rp100 ribu dan kelas I sebesar Rp150 ribu yang mulai berlaku pada Juli 2020, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 34 Ayat 3 dan 4 Perpres.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa menjelaskan bahwa Perpres 64 Tahun 2020 sebenarnya tidak hanya mengatur mengenai penyesuaian iuran melainkan beberapa perbaikan dalam ekosistem dan tata kelola program JKN-KIS.
Baca juga: Menko Perekonomian: Kenaikan iuran demi keberlanjutan BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS jelaskan alasan iuran belum turun pascaputusan MA
Dia menerangkan bahwa Perpres 64/2020 hanya menetapkan kenaikan iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas II dan kelas I. Kunta bahkan menyampaikan bahwa besaran iuran peserta mandiri kelas II dan I tersebut masih lebih rendah Rp10 ribu dari iuran yang ditetapkan pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp110 ribu dan Rp160 ribu menjadi Rp100 ribu dan Rp150 ribu sesuai dengan Perpres yang baru.
Kunta menerangkan apabila masyarakat yang terdaftar sebagai peserta mandiri kelas II dan kelas I juga bisa turun kelas untuk menyesuaikan kemampuan dalam membayar iuran program JKN. "Kalau PBPU ini kan sebenarnya pilihan. Kalau tidak mampu membayar iuran kelas I dan II bisa turun kelas sesuai dengan kemampuannya," kata dia.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020