Manado (ANTARA News) - Sebanyak 350 hingga 450 orang yang terlibat dalam kegiatan terorisme di tanah air sudah menjalani proses hukum dan dimasukkan dalam penjara.

Direktur Diplomasi Publik Deplu RI, Umar Hadi mengemukakan hal itu di Manado, Selasa, di sela-sela lokakarya "Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian" yang diselenggarakan Lembaga Pers Dr Soetomo dan Deplu.

"Sebagai negara yang memiliki platform demokrasi, Indonesia dalam melawan terorisme tidak asal menangkap, namun melakukan penangkapan dengan koridor hukum," katanya.

Di negara lain, ujar Umar, pemrosesan orang-orang yang terlibat terorisme tidak menggunakan jalur hukum.

"Kita tidak bisa menangkap teroris tanpa melibatkan pengadilan. Demokrasi harus semakin kuat dengan penegakan hukum," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Umar Hadi mengatakan dalam menanggulangi tindakan terorisme dari daerah perbatasan di Pulau Miangas, Sulut, Indonesia dan Filipina telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 2002.

"Dalam menanggulangi terorisme, kami sebagai aparat negara harus siaga 24 jam, karena bagi teroris melakukan aksi cukup beberapa saat saja," katanya.

Umar mengatakan kegiatan terorisme sudah melampaui lintas negara tidak hanya dalam sebuah negara sehingga kerja sama antar negara sangat penting.

"Termasuk dalam upaya penangkapan Noordin M Top, Indonesia dan Malaysia juga ada kerja sama, karena terikat dengan kerja sama antara negara-negara anggota ASEAN," katanya.

Dalam menanggulangi persoalan terorisme, ujar dia, harus ada kerja sama yang mutlak antar intelijen, antar lembaga imigrasi dan lembaga terkait lainnya.

"Menjaga keamanan bersama untuk menanggulangi terorisme memang sulit, kita yang telah membangun situasi kondusif dalam waktu sekian lama, dengan mudah hancur dalam waktu yang singkat. Namun demikian saya yakin bangsa Indonesia masih punya kekuatan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009