Jakarta (ANTARA News) - KPK siap mengklarifikasi ulang harta kekayaan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah penetapan pemenang pemilihan presiden 8 Juli lalu.

"Kalau ada informasi masyarakat yang memerlukan klarifikasi, ya kita klarifikasi," kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Muhammad Sigit ketika ditemui di gedung KPK di Jakarta, Selasa.

Proses klarifikasi itu kemungkinan akan dilakukan setelah ada penetapan pasangan capres dan cawapres sebagai pasangan terpilih.

"Nanti kepada yang menang, kita proses pengumuman LHKPN nya, biasanya ada komunikasi," kata Sigit.

Menurut Sigit, KPK sudah melakukan klarifikasi harta kekayaan pada saat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Namun demikian, klarifikasi ulang masih mungkin dilakukan setelah ada penetapan capres dan cawapres terpilih. Klarifikasi ulang itu bisa dilakukan karena telah ada rentang waktu yang memungkinkan terjadi perubahan jumlah kekayaan yang signifikan.

"Kita bisa minta untuk melakukan penyesuaian, setelah itu baru dilaporkan per posisi jabatan," kata Sigit.

Klarifikasi setelah penetapan itu bisa didasarkan pada aturan dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan penyelenggara negara wajib melporkan harta kekayaan pada awal menjabat.

Selain itu, penyelenggara negara wajib melapor lagi setelah tidak menjabat, serta wajib memperbarui laporan setiap dua tahun selama menjabat.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009