sistem ini akan membatasi mobilitas masyarakat yang tak memiliki tujuan yang jelas
Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 dalam upaya mempercepat pemutusan rantai pandemi COVID-19, mulai 15 Mei 2020.
"Mengenai penerapan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM, kami telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait, antara lain dengan kepala desa dan lurah, desa adat, TNI/Polri serta organisasi perangkat daerah terkait," kata Juru Bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan persiapan sudah dilakukan secara matang untuk pemberlakuan PKM dengan menyiapkan posko terpadu sebanyak 11 titik yang tersebar di wilayah Kota Denpasar.
"Sebenarnya penerapan terkait pembatasan kegiatan masyarakat sudah dilakukan di masyarakat. Hal itu melalui imbauan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hampir semua warga telah mengikuti anjuran tersebut," ujar Dewa Rai yang juga Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar.
Adapun dalam PKM teknis pelaksanaannya ada sebelas poin, di antaranya pada poin empat (4) meliputi mendata penduduk termasuk WNA dan ekspatrait yang ada di wilayah desa dan kelurahan, menyosialisasikan gerakan disiplin, jujur dan solidaritas masyarakat dalam percepatan penanganan COVID-19, memastikan pelaksanaan pola hidup bersih dan sehat di masyarakat.
Termasuk juga menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat berkenaan dengan protokol kesehatan, menggerakkan partisipasi masyarakat, membuat sistem informasi yang benar dan akurat mengenai edukasi kesehatan dan menerima laporan warga berkenaan dengan COVID-19.
Baca juga: Jelang pembatasan masyarakat, pedagang pasar di Denpasar ditertibkan
Baca juga: Pemkot Denpasar sebut tak ada penambahan positif COVID-19
Selain itu, kata Dewa Rai, dalam PKM tersebut juga ada pembatasan bagi warga dari luar Kota Denpasar yang akan masuk wilayah perkotaan. Petugas gabungan tersebut akan melakukan pemeriksaan mengenai kesehatan dengan tes cepat secara ajak setiap harinya.
"Warga yang akan memasuki Kota Denpasar harus membawa surat keterangan tujuan ke Kota Denpasar. Sehingga dengan sistem ini akan membatasi mobilitas masyarakat yang tak memiliki tujuan yang jelas ke Denpasar," ujarnya.
Lebih lanjut Dewa Rai bersama Pelaksana Tugas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar, Made Toya mengharapkan kepada masyarakat tidak ada merasa ketakutan dengan penerapan PKM ini.
Baca juga: Warga Australia yang meninggal di Denpasar negatif COVID-19
Baca juga: Seorang pasien COVID-19 asal Denpasar dinyatakan sembuh
Ia menjelaskan, di setiap titip posko terpadu itu akan ada petugas dari desa dan kelurahan serta aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan sehingga masyarakat yang akan memasuki wilayah Denpasar harus memiliki tujuan yang jelas.
"Kami harapkan kepada masyarakat tidak merasa resah dengan penerapan PKM tersebut. Karena jika sudah sesuai dengan aturan warga yang bepergian tidak akan ada kendala. Kami juga mengharapkan kepada warga yang tak ada kepentingan mendesak, sebaiknya tak keluar rumah," ucapnya.
Di tanya soal adanya masyarakat berjualan di pinggir jalan, kata Dewa Rai, hal ini juga akan menjadi sasaran akan ditertibkan oleh instansi berwenang. Karena dalam penerapan PKM tersebut adalah instansi gabungan.
"Dalam penerapan Perwali tentang PKM ditangani tim gabungan dari berbagai instansi. Sasaran pun sudah diatur. Termasuk pedagang di pinggir jalan pun akan ditertibkan jika melanggar aturan," katanya.
Baca juga: Satpol PP Denpasar jaga ketat tempat karantina pekerja migran
Baca juga: ACT Bali bersama elemen relawan Denpasar bergabung melawan COVID-19
Baca juga: Pasar rakyat di Denpasar dipasangi bilik antiseptik cegah COVID-19
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020