"PSBB ini bukan untuk menghadapi penjahat, tapi menghindari penyebaran virus COVID-19," kata Herman Deru di Palembang, Rabu.
Menurut dia tegas - humanis berarti aturan atau dasar hukum yang dirancang masing-masing pemkot harus memberi efek jera bagi pelanggar PSBB, namun tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan tegas - fleksibel berarti penerapan PSBB mengutamakan protokol kesehatan COVID-19 tetapi juga memperhatikan dampak-dampak yang dihadapi berbagai pihak terutama sektor ekonomi.
Sebab Kota Palembang dan Prabumulih sama-sama mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktifitas ekonomi, sehingga diharapkan PSBB tidak berdampak begitu jauh terhadap sektor ekonomi keduanya.
Terutama Kota Palembang yang menjadi ibu kota provinsi berpenduduk 1,6 juta jiwa, ia meminta peraturan wali kota setempat terkait PSBB lebih dulu dikonsultasikan dengan berbagai pihak di sektor bisnis.
Selain itu ketahanan pangan masing-masing wilayah harus diperhatikan dengan membuka data secara transparan, jika refocusing dan realokasi dana tidak mencukupi maka Pemprov Sumsel siap menutupi sisa tanggungan, kata dia.
Ia melihat Palembang dan Prabumulih sudah siap menerapkan PSBB, kedua kepala daerah tersebut hanya perlu merampungkan regulasi yang fokus pada penurunan jumlah kasus positif setidaknya selama 14 hari PSBB.
Sementara jika mengacu pada proses pemberkasan draf rancangan peraturan kepala daerah selama sepekan dan rentang sosialisasi PSBB selama lima hari, Herma Deru memungkinkan PSBB dilaksanakan setelah hari raya idul fitri.
"Paling tidak tanggal 20 Mei draf PSBB sudah masuk ke saya untuk diperiksa lalu disetujui, kemudian butuh waktu sosialisasi 4-5 hari lagi, jadi (PSBB) efektif mungkin H+2 lebaran," jelasnya.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020