Yogyakarta (ANTARA News) - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Yogyakarta, Minto Sudarsih (24), Senin siang kemarin kabur dengan memanfaatkan keranda untuk memanjat dinding sel tahanan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Bambang Rantam, Selasa mengatakan, Minto kabur sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut dia, kaburnya narapidana diketahui setelah petugas LP curiga melihat keranda bersandar di dinding dan setelah diteliti genteng atap ruang tahanan sudah terbuka.

"Dengan kejadian itu, maka langsung dicek apakah ada narapidana yang kabur, ternyata Minto Sudarsih alias Gopir warga Pundong, Kabupaten Bantul kabur," katanya.

Ia mengatakan, narapidana itu merupakan terpidana kasus penipuan yang dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP yang dijatuhi hukuman dua tahun oleh Pengadilan Negeri Bantul.

"Narapidana ini merupakan pindahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pajangan Bantul. Minto dipindah ke LP Wirogunan sejak November 2008 setelah sebelumnya ditahan di Rutan Bantul sejak Agustus 2008," katanya.

Bambang mengatakan, Minto dijatuhi hukuman selama dua tahun dan sampai sekarang telah menjalani masa hukuman selama satu tahun.

"Namun karena yang bersangkutan melarikan diri, maka ada kemungkinan jika nanti tertangkap hukumannya akan ditambah," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih mengejar narapidana yang kabur dan telah mendatangi rumahnya untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan pulang.

"Kami telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian baik dari Polres Bantul maupun Poltabes Yogyakarta untuk melacak dan mengejar keberadaan narapadina," katanya.

Kepala LP Wirogunan Yogyakarta, Santosa Heru Irianto tidak dapat dikonfirmasi karena sedang tidak ada di tempat, sedangkan petugas lapas lainnya tidak bersedia memberikan keterangan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009