Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Endin A.J. Soefihara membantah telah menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan Miranda S. Goeltom.
"Tidak dong, masa saya menerima," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.
Endin menjelaskan, PPP telah memutuskan untuk tidak memilih Miranda Goeltom sehingga itu menunjukkan dia tidak menerima suap. "Tidak memilih masak menerima?" katanya.
Endin hanya memberikan keterangan singkat kepada wartawan dan lebih banyak diam serta terus bergegas meninggalkan gedung KPK menggunakan taksi.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yaitu nggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, Hamka Yandhu, dan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.
Meski berstatus tersangka, Endin untuk sementara diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hamka Yandhu.
KPK berencana memeriksa Dudhie Makmun Murod, namun politisi PDI Perjuangan itu tidak memenuhi panggilan KPK.
"Dia sudah berkirim surat, mengatakan bahwa dia tidak bisa datang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, seraya mengungkapkan surat tersebut tak memaparkan jenis tugas yang sedang dijalani Dudhie.
Oleh karena itu, KPK akan kembali menyusun jadwal untuk memanggil dan memeriksa Dudhie.
KPK telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009