Jakarta (ANTARA News) - Seorang bandar narkoba tertangkap oleh tim reserse dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Tangerang, Banten, setelah menjadi buron selama enam tahun.
Kepala Satuan Obat dan Bahan Berbahaya Direktorat Narkoba AKBP Krisno Siregar di Jakarta, Selasa, mengatakan, tersangka bernama MG (37) telah menjadi target operasi polisi sejak tahun 2003.
Tersangka tertangkap di rumah kontrakan, Perumahan Villa Bintaro Regensi, Pondok Aren, Tangerang.
Saat digeledah tempat tinggalnya, polisi dapat menyita barang bukti berupa 375 kg daun ganja kering, 50 gram shabu dan 50 butir ekstasi.
Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan polisi yang menengarai bahwa salah satu rumah di perumahan itu menjadi tempat tinggal seorang bandar narkoba.
Setelah mendapatkan kepastian bahwa ada bandar narkoba yang ada di dalam rumah, polisi lalu menangkap pria kelahiran Ambon ini.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 375 Kg daun ganja kering, 50 gram shabu dan 50 butir ektasi.
Tersangka mengaku bahwa ganja yang disimpan diperoleh dari seorang wanita asal Aceh, sedangkan shabu dan ekstasi diperoleh dari seorang bandar yang lebih besar.
Polisi menduga, bandar narkoba ini menggunakan sistem jaringan terputus untuk transaksi narkoba dan selalu menggunakan kurir dalam setiap transaksi.
"Barang dipesan lewat telepon seluler lalu diantar dengan memakai jasa kurir ke tempat yang telah disepakati bersama, kata Krisno Siregar.
Kini, polisi masih memburu tersangka lain yang masih buron. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009