Bogor, (ANTARA News) - Dua unit manajemen (UM) hutan rakyat di Jawa Timur dan Jawa Tengah setelah mengikuti proses penilaian sertifikasi ekolabel, dinyatakan lulus dalam penilaian sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBML) skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).

Manajer Komunikasi LEI Indra Setia Dewi kepada ANTARA di Bogor, Selasa, menjelaskan, dua UM itu adalah hutan rakyat Argo Bancak, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jatim dan Wana Rejo Asri (Waras) di Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jateng serta pendukungnya.

Keduanya dinyatakan lulus setelah dilakukan penilaian kelulusan oleh tim pakar pengambil keputusan PT Mutu Agung Lestari pada tanggal 26 Juli 2009.

"Tim penilai menyatakan kedua unit manajemen tersebut lulus sehingga berhak mendapat sertifikat ekolabel, yang mengindikasikan bahwa kedua UM tersebut mampu mengelola hutannya dengan baik dan lestari," katanya.

LEI adalah organisasi berbasiskan konstituen yang mempunyai misi untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari di Indonesia.

Sistem Sertifikasi LEI ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari di Indonesia, dan saat ini lebih dari 1,5 juta hektare hutan di Indonesia telah mendapatkan sertifikat hutan lestari dari LEI.

Ia menjelaskan, UM Argo Bancak mengelola hutan rakyat seluas 600 hektare yang berada di tiga desa, sementara UM Waras mengelola hutan rakyat di delapan desa dengan luasan mencapai 1,404 hektare.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009