Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah berita berjudul "PDIP Lagi-Lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD" muncul dari sebuah portal berita sejak 30 April 2020 dan menjadi pembahasan warganet.

Berita itu berisi pernyataan Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang mengkritisi kekebalan hukum pejabat pemerintah pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara Menghadapi Covid-19.

Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan kekebalan hukum bagi pihak tertentu.

Polemik itu lantas mendorong Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mendesak pimpinan KPK untuk mencermati. Presiden harus tetap diposisikan sebagai kepala negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan UU," ujar Arteria sebagaimana dikutip dalam berita tersebut.

"Pembantu presiden nggak usah minta imunitas di perppu, karena tanpa perppu sekalipun mereka akan terlindung sepanjang tidak ada 'mens rea' nya," demikian tertulis dalam berita tersebut.

Politisi sekaligus pengacara itu, dalam tulisan tersebut juga diklaim meminta KPK segera menelusuri potensi korupsi kebijakan dalam Perppu 1/2020 tersebut. DPR, kata dia, ingin mengetahui pihak yang "bermain" di balik Perppu Covid-19 itu.

Namun, benarkah Arteria Dahlan, sebagaimana disebut dalam berita itu, meminta KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi terkait Perppu 1/2020?

Tangkapan layar misinformasi soal Perppu Covid-19 (Tindonews.com)

Penjelasan:
Dari hasil penelusuran ANTARA, berita yang mencatut pernyataan Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan itu sama sekali tidak menekankan adanya permintaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Presiden Joko Widodo terkait Perppu 1/2020.

Arteria Dahlan, dalam konten berita yang terdiri dari 11 paragraf itu, terlihat mengimbau KPK untuk menelusuri potensi korupsi saat proses pembuatan dan penyusunan pasal-pasal dalam Perppu 1/2020.

Sementara, dalam berita Kompas.com berjudul "Arteria Dahlan Minta KPK Cermati Perppu Covid-19" yang disiarkan pada 29 Mei 2020, Politikus PDIP itu disebut mempertanyakan kegentingan yang membuat pemerintah mengeluarkan Perppu COVID-19.

Pernyataan itu muncul karena Presiden Jokowi dinilai telah memiliki menteri-menteri yang dapat membantu penanganan pandemi COVID-19.

Arteria, dalam artikel itu, juga meminta KPK melakukan pengawasan terhadap anggaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah yaitu sebesar Rp 405,1 triliun.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu mencurigai adanya penyelewengan di lingkungan kekuasaan. Tapi, Arteria tidak menyebutkan pihak yang dicurigai.

Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa judul artikel "PDIP Lagi-Lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD" tidak sesuai dengan isi berita.

Ketidaksesuaian itu dapat membuat pembaca mendapatkan informasi keliru maupun menjadi salah tafsir.

Klaim: PDIP minta Presiden Jokowi diperiksa KPK
Rating: Salah/Misinformasi


Baca juga: DPR sahkan Perppu COVID-19 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna

Baca juga: Anggota DPR dorong pemerintah terbitkan aturan pelaksana Perppu 1/2020

Baca juga: Sidang lanjutan uji materi Perppu Corona digelar Kamis

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020