Washington (ANTARA News) - Warga Amerika Serikat yang menjadi anggotaAl Qaeda, Ahmed Omar Abu Ali, dijatuhi hukuman penjara seumur hidupkarena terlibat rencana pembunuhan presiden George W. Bush.

Hukumanterhadap Abu Ali itu pada hari Senin dibacakan oleh Hakim Gerald Brucedi ruang pengadilan Virginia, Alexandria. Hukuman itu menggantikanhukuman 30 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2006 tapi kemudianditolak oleh pengadilan banding karena dianggap sangat ringan.

Salah seorang pengacara Abu Ali, Ashraf Nubani, mengatakan pada AFPbahwa kliennya "akan mengajukan banding dengan harapan bahwa keadilanakan menang".

Abu Ali, 28, lahir dan dididik di AS. Ia dihukum pada akhir 2005berdasar enam tuduhan, termasuk memberikan bantuan material padajaringan al Qaeda.

Jaksa mendakwa Abu Ali dan seorang lainnya merencanakan untuk menembakpresiden AS saat itu, George W Bush , dengan menembaknya, menempatkanbom mobil atau melakukan serangan bom bunuh diri.

Abu Ali ditangkap pada 2003 oleh pihak berwenang di Madiah, Arab Saudi, tempat ia mempelajari teologi selama beberapa bulan.

Ia ditahan di penjara Saudi selama dua tahun sebelum diekstradisi ke ASdan para pengacaranya mengatakan ia telah dianiaya oleh pihak berwenangdi negara itu.

"Ia tetap menyatakan tidak bersalah dan telah disiksa. Ia dan parapendukungnya yakin bahwa pada suatu hari namanya akan dibersihkan,"kata Nubani pada AFP.

Menurut para penuntut, Abu Ali "menurut pengakuannya sendiri" telahmengusulkan berbagai serangan teroris, termasuk untuk "membunuh anggotakongres" dan "membunuh aggota pemerintah Amerika dan militer Amerika".

Para penuntut mengatakan ia juga mengusulkan "untuk menolong paratawanan di Guantanamo atau di Ameirika" dan "untuk meledakkan pesawatmiliter di darat di pangkalannya".

Abu Ali tampaknya merencanakan untuk membentuk sel al Qaeda di AS guna melakukan berbagai serangan yang ia usulkan.

Pengacaranya menyatakan semua tuduhan itu berdasarkan pada pengakuanklien mereka yang mendapat siksaan di Arab Saudi dan mereka minta padahakim untuk mempertimbangkan usia muda Abu Ali pada waktu pelanggaranuntuk mana ia dihukum.

Pengacara Abu Ali juga menyebutkan bahwa "bukti ... telah disusun bahwaAbu Ali terlibat dalam pembicaraan mengenai kelakuan tidak sah, tapi iatidak mengambil langkah-langkah afirmatif substansial untuk melakukantindakan itu".

Fakta bawa Abu Ali gagal melakukan serangan merupakan alasan iaterhindar dari hukuman seumur hidup pada 2008, tapi hal itu gagal untukmeyakinkan pengadilan sekitar waktu ini.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009