Malu pak, malu
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cempaka Putih menjatuhkan sanksi sosial yang unik bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni menyanyikan lagu nasional
Temuan pelanggaran itu saat diberlakukan Pergub DKI 33/2020 di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran virus corona
(COVID-19).
"(Para pelanggar PSBB) Nyanyi 'Indonesia Raya' dan 'Bagimu Negeri'. Hari ini ada 10 orang yang terjaring melanggar PSBB," kata Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi di sela-sela operasi PSBB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam video dokumentasi Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih yang diterima ANTARA, terlihat salah satu pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker malu-malu saat disuruh menyanyikan lagu nasional "Bagimu Negeri" oleh petugas.
"Malu pak, malu," kata salah satu pelanggar sambil tersipu saat diminta menyanyikan lagu nasional oleh petugas Satpol PP Cempaka Putih.
Baca juga: Sanksi pelanggar PSBB di Jakbar, menyapu hingga membersihkan WC
Baca juga: Penindakan terhadap pelanggar PSBB di Jakpus mulai besokSelain menyanyikan lagu nasional, para pelanggar yang tidak tuntas atau enggan menyanyikan lagu nasional diminta untuk melakukan "push up".
Para pelanggar PSBB di kawasan Cempaka Putih itu rata-rata tidak menggunakan masker dan tidak membawa identitas, seperti KTP, lalu diberikan sanksi menyanyikan lagu nasional.
Sanksi berupa menyanyi lagu nasional dan "push up" itu dipilih Satpol PP Cempaka Putih karena saat ini pihaknya belum selesai mempersiapkan rompi oranye untuk sanksi kerja sosial seperti tertuang dalam Pergub 41/2020 tentang sanksi pelanggar PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.
" Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," isi dari pasal 4 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies dan diterima ANTARA, Senin (11/5).
Baca juga: Anies: 98,4 persen bansos terdistribusi dengan baik
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020