Ini keputusan yang saya pikir terburu-buru karena seharusnya dilandasi dengan kajian ilmiah, pertimbangan masukan dari para pakar, terutama bidang kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan warga berusia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra PG Talattov menilai bahwa rencana tersebut adalah sebuah keputusan yang terburu-buru, tanpa dilandasi kajian ilmiah dan pertimbangan dari pakar kesehatan.
"Ini keputusan yang saya pikir terburu-buru karena seharusnya dilandasi dengan kajian ilmiah, pertimbangan masukan dari para pakar, terutama bidang kesehatan," kata Abra saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Gugus Tugas sebut 45 tahun ke bawah boleh bekerja hanya di 11 sektor
Menurut Abra, sebelum memutuskan untuk melonggarkan aktivitas kerja saat PSBB dengan syarat selektif rentang usia, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu kurva jumlah penyebaran COVID-19 ini sudah menurun.
Keputusan melonggarkan PSBB ini dikhawatirkan menjadi sinyal negatif bagi pelaku usaha dan investor jika pemerintah tidak mempersiapkan skenario terburuk jika kasus penyebaran COVID-19 di rentang usia pekerja 45 tahun ke bawah itu malah justru melonjak.
Akibatnya dampak COVID-19 terhadap perekonomian akan semakin panjang dengan meningkatnya jumlah pekerja usia produktif yang terpapar Corona. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh mengesampingkan risiko yang mungkin terjadi.
Baca juga: Ketua Gugus Tugas jelaskan soal warga di bawah 45 tahun dapat bekerja
"Di saat negara-negara lain selesai COVID, khawatir di Indonesia masih berjuang lebih keras lagi, pada akhirnya akan berdampak pada sistem kesehatan kita. Rumah sakit, tenaga medis, apakah sanggup menanggulangi penambahan kasus tersebut," kata dia.
Selain itu Abra meragukan soal implementasi di lapangan untuk memastikan hanya karyawan 45 tahun ke bawah yang boleh bekerja. Pasalnya, kebijakan ini menjadi sulit dilaksanakan dan bisa dianggap diskriminatif pada pekerja lain yang usianya di atas 45 tahun.
Baca juga: Anak muda kembali bekerja berpotensi tingkatkan penularan COVID
Ia menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan, meskipun perekonomian Indonesia juga semakin tertekan.
"Pemerintah harus berhati-hati, supaya tidak mengorbankan aspek kesehatan demi orientasi ekonomi jangka pendek. Semua negara juga mengalami risiko tekanan ekonomi," kata dia.
Baca juga: Pelonggaran PSBB, MUI ingatkan penjagaan diri masing-masing
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020