Batam (ANTARA) - Pemerintah memastikan hanya warga negara asing dengan kondisi tubuh sehat yang bisa masuk ke Kota Batam, Kepulauan Riau, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. 313 Tahun 2020.
"Secara umum, kita terapkan protokol kesehatan baru sesuai Surat Edaran Kemenkes 313/2020," kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefriden di Batam, Rabu.
Dalam surat edaran itu disebutkan, semua WNA dan WNI yang masuk Batam wajib menyertakan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang dinyatakan negatif.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam Achmad Farchanny menjelaskan, apabila WNI memasuki Batam tanpa membawa surat keterangan sehat dan hasil negatif dari PCR, maka akan dilakukan tes cepat.
Jika hasil rapid test menunjukkan nonreaktif, WNI harus menjalani karantina secara terpusat 7-10 hari sampai dilakukan rapid test kedua.
"Apabila tes kedua nonreaktif, baru boleh pulang dan melaksanakan karantina mandiri di rumah," lanjut dia.
Sementara bagi WNA, apabila masuk tanpa melengkapi syarat harus dikembalikan ke negaranya atau ditolak masuk ke Batam, Indonesia.
"Surat keterangan kesehatan dan hasil PCR harus dikeluarkan negara asal. Misalnya ada WNI pulang dari Malaysia surat keterangan sehat dari negara Malaysia," kata dia.
Dan surat yang dikeluarkan memiliki jangka waktu tujuh hari. Jika melebihi waktu tersebut, maka dianggap tak berlaku.
"Kecuali untuk kru kapal dari luar negeri," kata dia.
Sementara itu, menurut dia, hingga kini masih ada WNA yang datang ke Batam.
"Mereka datang tidak dapat dicegah, sehingga perlu protokol ini," kata dia.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020