Jakarta (ANTARA News) - Tim Kuasa Hukum dari Calon Presiden dan Wakil Presiden Jusuf Kalla-Wiranto membawa 55 bukti untuk diajukan dalam gugatan pemilihan presiden (Pilpres) 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami membawa hingga sebanyak 55 bukti," kata Kuasa Hukum JK-Wiranto, Andi M Asrul, kepada wartawan di Gedung MK di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, materi utama dari gugatan Pilpres dan bukti yang terkait dengan gugatan tersebut adalah berhubungan dengan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sifatnya hampir merata di berbagai daerah di Tanah Air.

Andi meyakini bahwa pihaknya bisa memenangkan gugatan pilpres di MK karena telah ada yurisprudensi dimana terdapat putusan MK untuk melakukan pemilihan ulang di sejumlah daerah terkait dengan Pemilihan Legislatif 2009.

Tim Kuasa Hukum JK-Wiranto dari unsur partai terdiri atas 10 orang, yakni 5 orang dari Partai Golkar dan 5 orang dari Partai Hanura.

Selain itu, terdapat pula tiga orang pengacara dari unsur nonpartai yang tergabung pula dalam Tim Kuasa Hukum JK-Wiranto.

Kedatangan Tim Kuasa Hukum JK-Wiranto itu tidak diikuti baik oleh Jusuf Kalla maupun Wiranto. Namun, terdapat Juru Bicara Tim Pemenangan Pilpres, Indra J Piliang.

Menurut Indra, kedatangan Tim Kuasa Hukum dimaksudkan untuk mempersoalkan hasil rekapitulasi Pilpres yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pada Sabtu (25/7). (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009