pelanggaran meliputi makan di tempat, tidak adanya sarana cuci tangan, tidak menggunakan sarung tangan, dan tidak menggunakan masker

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Setiabudi sering menemukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di restoran atau rumah makan yang melayani pembeli untuk makan di tempat.

"Kami sering menemukan pelanggaran PSBB dilakukan oleh restoran atau tempat makan. Masih banyak yang melayani pembeli makan di tempat. Aturan PSBB-nya kan boleh buka asal dibawa pulang, bukan makan di tempat," kata Kasatpol PP Kecamatan Setiabudi Iskandar saat ditemui di kantornya, Rabu.

Iskandar menyebutkan restoran atau rumah makan yang sering kali ditemukan melanggar aturan PSBB berada di kawasan Jalan Prof Dr Satrio dan Pasar Manggis.

Tidak hanya restoran, Satpol PP Setiabudi juga kerap menemukan pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman dengan menggelar lapak di dekat Pasar Manggis tanpa mengikuti prosedur kesehatan sesuai PSBB.

"Mereka berjualan makanannya di pasar, tidak pakai masker, serta melayani pembeli makan di tempat. Ya kita ambil lah kursi-kursinya taruh di atas gerobaknya. Pemiliknya kita kasih sanksi teguran, kalau ternyata melanggar lagi kita kasih sanksi fisik. Kita minta push up," kata Iskandar.

Baca juga: Pemkot Jaktim larang konsumen makan di tempat

Baca juga: Anies: Selama PSBB restoran tidak boleh layani makan di tempat

Baca juga: McDonald's tutup sementara layanan makan di tempat

Untuk menekan pelanggaran PSBB di kawasan Setiabudi, Iskandar mengatakan pihaknya terus gencar melakukan patroli lingkar selama masa PSBB.

"Ya antisipasi kami patroli lingkar kita jalankan terus. Kalau kami lakukan di Jalan Prof Dr Satrio, Pasar Manggis, Menteng Atas, Jalan Saharjo. Disitu tempat-tempat yang sering ditemukan pelanggaran," kata Iskandar.

Berdasarkan data yang dihimpun selama dua hari terakhir (Senin- Selasa 11/5- 12/5), setidaknya terdapat sekitar 10 tempat makan beserta pedagang makanan yang diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Setiabudi.

Selain melayani pembeli untuk makan di tempat, pelanggaran lainnya yang ditemukan seperti tidak adanya sarana cuci tangan, pelayanan tidak menggunakan sarung tangan, dan tidak menggunakan masker.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020