Jakarta (ANTARA News) - Pegawai Departemen Perhubungan (Dephub) Darmawati Dareho divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR Abdul Hadi Djamal.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Hariyanto ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan, Darmawati diduga memberikan uang kepada anggota DPR Abdul Hadi Djamal. Uang itu didapat dari pengusaha Hontjo Kurniawan. Abdul Hadi dan Honjto disidang dalam berkas terpisah.
Abdul Hadi bersama Darmawati dan pengusaha Hontjo Kurniawan ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penangkapan, tim KPK menemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan 90 ribu dolar AS. Uang itu diduga suap terkait proyek pembangunan dermaga di Indonesia bagian timur.
Dalam persidangan terungkap bahwa Hontjo berinisiatif untuk menemui anggota DPR. Hontjo meminta bantuan anggota DPR untuk meloloskan proyek dana stimulus, dengan menjanjikan sejumlah uang.
Hakim Dudu Duswara menyatakan, Darmawati telah menyalurkan uang kepada Abdul Hadi Djamal secara bertahap hingga mencapai Rp3 miliar. Uang itu berasal dari Hontjo Kurniawan.
"Terdakwa mengetahui bahwa tujuan akhir pemberian uang itu adalah Jhonny Allen Marbun," kata Dudu.
Menurut Dudu, Jhonny yang juga anggota DPR telah menerima bagian sebesar Rp1 miliar melalui ajudannya bernama Resco.
Dalam perkara itu, Darmawati dijerat dengan pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Darmawati menerima putusan itu, namun dia tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan ketika meninggalkan ruang sidang.
Wanita paruh baya itu hanya bergegas menuju ruang terdakwa sambil menghapus air mata. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009