masker bantuan itu ditempatkan di kelurahan warga tinggal mengambil

Jakarta (ANTARA) - Kelurahan Manggarai menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membagikan masker kepada masyarakat.

Lurah Manggarai Budi Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan pihak menggunakan pendekatan persuasif untuk memberikan teguran kepada warga yang tidak menggunakan masker.

"Kita turun ke lapangan, yang tidak pakai masker kita tegur, kita sosialisasikan lalu kita bagikan masker," kata Budi.

Budi menyebutkan kebanyakan warga yang tidak menggunakan masker bukan warga Kelurahan Manggarai. Ia meyakini seluruh warga sudah menerima bantuan masker yang telah dibagikan pihaknya.

Pada tanggal 6 Mei 2020, lanjut Budi, Kelurahan Manggarai mendapat bantuan sebanyak 83 ribu masker dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Bantuan masker tersebut disalurkan kepada pengurus RW dan dari RW disalurkan kepada 152 RT yang ada di kelurahan tersebut untuk dibagikan kepada seluruh warga.

Selain mendapat bantuan masker, Kelurahan Manggarai secara inisiatif juga menyediakan 250 masker kain yang akan dibagi-bagikan secara sukarela kepada warga.

Menurut Budi, 250 masker yang disediakan oleh kelurahan akan ditaruh di kantor kelurahan agar bisa diambil oleh masyarakat.

Baca juga: Mendagri: Pelanggar PSBB wajib diberi sanksi sosial

Baca juga: Sanksi tak bermasker tunggu pembagiannya rampung

Baca juga: Polrestro Jakarta Selatan tegur 124 pengendara melanggar PSBB

"Di sana kita pasang spanduk, tulisannya silahkan ambil masker sesuai kebutuhan," kata Budi.

Budi menyebutkan dengan bantuan 83 ribu masker ditambah 250 masker yang disediakan oleh kelurahan, sudah seluruh warga Kelurahan Manggarai memiliki masker.

"Total jumlah warga Kelurahan Manggarai itu 25.397 jiwa. Jadi dari masker yang kita bagikan, sudah semua warga dapat," kata Budi.

Oleh karena itu, lanjut Budi, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat segera diterapkan secara persuasif oleh Satpol PP kelurahan.

"Jadi warga yang tidak pakai masker tetap kita tegur, lalu kita berikan masker," kata Budi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerbitan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan pembatasan fisik dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta.

Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 berisikan sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020