Jakarta (ANTARA News) - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009, tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi Tahap II.

"Kami secara resmi menolak dan akan mengajukan keberatan itu," kata Ketua Umum Partai Hanura Wiranto usai rapat khusus DPP Hanura mengenai putusan MA di Jakarta, Senin.

Ia menilai, putusan MA itu benar-benar tidak sesuai ketentuan dengan Komisi Pemilihan Umum.

"MA tidak memiliki kewenangan melakukan putusan tersebut. Dan bagaimana mungkin MA dengan majelis hakim yang sama mengenai hal yang sama, bisa mengeluarkan putusan yang berbeda," tuturnya.

Putusan MA itu telah membuat Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan tambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat yang besar.

Kajian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperkirakan Partai Demokrat mendapat tambahan sebelas kursi dan Partai Golkar bertambah sembilan kursi di DPR, sementara PDI-P bertambah lima kursi.

Sebaliknya, Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra masing-masing berkurang tujuh kursi, Partai Hati Nurani Rakyat berkurang 12 kursi, Partai Persatuan Pembangunan tiga kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa dua kursi, sedangkan Partai Keadilan Sejahtera tetap.

Putusan MA itu memaksa KPU melakukan proses penetapan kursi DPR pada tahap kedua agar kembali mengacu kepada Pasal 205 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Proses penetapan kursi tahap kedua itu bukan mensyaratkan harus memiliki sisa suara lebih dari 50 persen, melainkan harus memiliki suara lebih dari 50 persen.

"Kami akan meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mengabaikan putusan MA itu," ujar Elsya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009