Teheran (ANTARA News/Reuters) - Iran telah menghukum gantung dua anggota kelompok gerilyawan Sunni di sebuah penjara Sabtu karena pembunuhan dan serangan di sebuah tempat di Iran tenggara yang bergolak, kantor berira resmi IRNA melaporkan.

Penggantungan kedua anggota Jundullah (Tentara Tuhan) itu menyusul eksekusi 13 anggota kelompok tersebut pada 14 Juli di ibukota provinsi Sistan-Baluchestan, Zahedan, tempat serangan bom di sebuah masjid Syiah menewaskan 25 orang Mei.

Televisi Al Arabiya milik Arab Saudi melaporkan bahwa Jundullah telah mengakui serangan itu.

"Ayoub Rigi dan Masoud Gomshadzehi terbukti sebagai `mohareb` (orang yang melakukan perang terhadap Tuhan) dan juga sebagai `korup di bumi`," seorang pejabat pengadilan setempat mengatakan.

Menurut Hukum Syariah Islam Iran, pembunuhan, perzinahan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, kemurtadan dan perdagangan obat bius semuanya dapat dihukum dengan hukuman mati.

Iran yang dominan Muslim Syiah mengatakan Jundullah merupakan bagian dari jaringan al Qaida Islam Sunni dan didukung oleh AS, musuh lama Iran. Jundullah mengatakan mereka beperang untuk hak-hak minoritas Sunni di republik Islam itu.

"Mereka digantung Sabtu pagi sekali di penjara Zahedan setelah hukuman mereka ditegaskan oleh mahkamah agung," kata pejabat itu.

Pada 30 Mei, tiga orang dihukum gantung di depan umum karena keterlibatan mereka dalam ledakan di masjid Zahedan itu, media Iran melaporkan. Seorang saudara laki-laki pemimpin kelompok itu, Abdolmalek Rigi, akan dieksekusi segera, kata kantor berita mahasiswa ISNA.

Pihak berwenang Iran mengatakan eksekusinya ditangguhkan selama beberapa hari agar supaya memperoleh lebih banyak informasi darinya.

Kekerasan sektarian relatif jarang terjadi di Iran, yang para pemimpinnya menolak tuduhan kelompok-kelompok hak asasi Barat bahwa negara itu membeda-bedakan minoritas etnik dan agama.

IRNA juga mengatakan sejumlah penyelundup obat bius yang dihukum telah digantung di Zahedan, Sabtu.

Kelompok hak asasi manusia Amnesti Internasional telah minta pada Iran untuk tidak meneruskan eksekusi, dengan mengatakan orang yang dituduh itu tidak menerima pengadilan yang adil.

Amnesti mendaftar Iran sebagai pengeksekusi paling prolifik kedua di dunia, dan mengatakan negara Islam itu telah mengeksekusi sedikitnya 346 orang tahun lalu. Iran menolak tuduhan pelangaran hak asasi manusia.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009