Yogyakarta (ANTARA News) - Jual beli bangunan cagar budaya, termasuk rumah tradisional di Kotagede, Yogyakarta tidak dilarang sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, kata Dendi Eka Hartanto Salikun dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Yogyakarta.
"Ketentuan hukum yang dimaksud adalah dengan melakukan pendaftaran pada instansi yang bertanggungjawab atas pendaftaran benda cagar budaya," katanya di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, pendaftaran benda cagar budaya merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya sesuai dengan pasal 2 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.087/P/1993.
"Berdasarkan ketentuan ini maka rumah tradisional Kotagede termasuk jenis benda yang diduga benda cagar budaya sehingga wajib didaftarkan oleh pemilik atau yang menguasainya ke instansi yang bertanggungjawab," katanya.
Ia mengatakan menurut pasal 5 ayat 2 Keputusan Menteri Pendidikan tersebut, pendaftaran benda cagar budaya meliputi pemilikan, penguasaan, pengalihan hak dan pemindahan tempat.
"Jual beli bangunan cagar budaya adalah jenis perbuatan hukum yang termasuk pengalihan hak sehingga harus didaftarkan ke instansi yang bertanggungjawab," katanya.
Dendi mengatakan meskipun rumah tradisional di Kotagede belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya, namun jika berdasarkan penelitian dianggap memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya maka rumah tradisional Kotagede diberi perlindungan sebagai benda cagar budaya.
"Ini artinya setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan baik perlindungan maupun pemeliharaan rumah tradisional Kotagede harus tunduk pada ketentuan yang berlaku yakni UU No.5/1992 tentang benda cagar budaya dan peraturan pelaksanaannya," katanya.
Ia.menambahkan walupun belum tercatat sebagai benda cagar budaya namun fakta menunjukkan bahwa secara kasat mata mayoritas rumah tradisional Kotagede berusia di atas 50 tahun.
"Selain itu rumah tradisional Kotagede juga memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga diberi perlindungan hukum sebagai benda cagar budaya terutama jika terjadi pengelolaan yang dapat membahayakan keberadaan bangunan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009