Jakarta (ANTARA) - Satgas TPPO Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang diduga dialami para anak buah kapal (ABK) Long Xing 629.
Gelar perkara dijadwalkan Selasa sore.
"Sore ini akan dilakukan gelar perkara. Gelar perkara untuk menentukan status naik ke penyidikan atau tidak, dan ada atau tidaknya unsur pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pada hari Selasa, Satgas TPPO memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok Jakarta dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, dalam kasus ini.
Pasalnya, dari 14 ABK Long Xing 629, tercatat empat paspor ABK diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Priok dan 10 paspor terbitan Imigrasi Pemalang.
Baca juga: Kasus ABK Long Xing 629, Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang diperiksa
Baca juga: Pelarungan ABK, legislator: Kemenlu fasilitasi gugatan keluarga korban
Baca juga: Bareskrim beberkan kronologi pemberangkatan 14 ABK Long Xing 629
"Kami akan cek kebenaran paspor dan datanya. Hari ini kami (periksa secara) virtual dengan Imigrasi Pemalang. Kalau Imigrasi Tanjung Priok, kami datangi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa Syahbandar yang menerbitkan buku pelaut bagi para ABK.
Sebelumnya, sebanyak 14 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ABK Long Xing 629 sudah selesai diperiksa polisi.
Pemeriksaan dilakukan pada hari Sabtu (9/5) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Jakarta.
Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. John Weynart Hutagalung menuturkan bahwa tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memeriksa para saksi menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
"Sebanyak 14 ABK kemarin sudah diperiksa semua secara langsung, penyidik menggunakan APD," kata Kombes Pol. John.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020