Bengkulu (ANTARA News) - Sebanyak 19 orang imigran gelap asal negara Srilanka yang melarikan diri dari penampungan United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR) di Lombok ditangkap di Provinsi Bengkulu.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Gading Cempaka Kota Bengkulu, AKP Jhony Tri Satria di Bengkulu, Sabtu, mengatakan tidak bisa memberikan komentar soal penangkapan sebanyak 19 imigran tersebut.
"Kami tidak mempunyai wewenang untuk memberikan komentar terkait penangkapan imigran asal Srilanka itu, karena yang berhak memberikan keterangan adalah Polda Bengkulu," katanya.
Dari pantauan ANTARA di Polsek Gading Cempaka sebanyak tujuh orang imigran tersebut sedang diminta keterangan oleh penyidik seputar kedatangannya di Provinsi Bengkulu.
Ketujuh imigran tersebut adalah Mahenthiran Varnan (25), Subra Maniam (20), Soma Sundaram Vijayarot (28), dan Arumugian Susikaran (24).
Kemudian Vethana Yogiam Reinold (28), Thaigiavadievel Pakeerrathan (28), dan Kulaserakam Sriswara (39).
"Kami Ke Bengkulu hanya sekedar jalan-jalan dan mau melihat pemandangan alam untuk mendatangi objek wisata yang ada," kata Arumugian Susikaran, imigran asal Srilanka di ruang pemeriksaan di Polsek Gading Cempaka, Sabtu.
Selain menangkap tujuh orang imigran tersebut jajaran Polda Bengkulu juga telah menangkap sebanyak sepuluh orang imigran asal Srilanka yang diamankan di Polda Bengkulu sebanyak lima orang dan di polisi resort (Polres) Bengkulu Selatan sebanyak lima orang.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik polsek, imigran tersebut mengaku sebelum ke Bengkulu dari Jakarta untuk berjalan-jalan.
Sebanyak 19 imigran tersebut ditangkap pihak kepolisian karena tidak mempunyai paspor hanya memiliki selembar kertas dan kartu biru dari UNHCR.
Pantauan Antara di polsek Gading Cempaka, ketujuh imigran tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan.
Hingga saat ini pihak Polda Bengkulu belum dapat memberikan keterangan kepada wartawan seputar penangkapan imigran tersebut.
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009