"Kalau lewat batas waktu itu, ya stop. Kami beri toleransi, karena membuat service center memang membutuhkan waktu," katanya setelah berbicara pada pengajian ibu-ibu majelis taklim se-Surabaya untuk menyongsong Ramadhan 1430 H di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS), Sabtu.
Menurut mantan rektor ITS Surabaya itu, Permen Kominfo 29/2008 sudah mengatur bahwa setiap produk telematika harus mendapatkan sertifikasi.
"Syarat sertifikasi adalah adanya jaminan untuk membuka layanan purna jual (service center) di Indonesia, sebab kalau nggak ada, masak kalau blackBerry kita rusak harus memperbaiki ke negara lain. Itu nggak benar," katanya.
Sebelumnya, RIM hanya dibatasi waktu hingga 16 Juli 2009, namun RIM akhirnya diberi toleransi hingga 26 Agustus, bahkan RIM pun masih diizinkan mendatangkan tipe-tipe BlackBerry yang sudah ada di Indonesia atau yang "existing."
Hal itu merujuk surat pemberitahuan dari RIM kepada Depkominfo yang menyatakan perusahaan yang berbasis di Kanada itu akan membuka layanan purna jual di Indonesia pada 26 Agustus 2009.
RIM menyatakan akan membuka service center pada 26 Agustus 2009, karena perlu persiapan lebih lanjut, termasuk melakukan training tenaga kerja dan persiapan lain.
"Saat ini, RIM sedang dalam proses mempersiapkan pembukaan fasilitas reparasi resmi pada tiga kota besar di Indonesia," kata Ketua Komunitas Indosat BlackBerry East Java Bali Nusra, Joegianto, di Surabaya (24/7). (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009