Jakarta (ANTARA) - Sejumlah gubernur melaporkan kondisi terkini penyebaran COVID-19 serta upaya penanggulangannya kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai evaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa.

"Sejumlah gubernur melaporkan kepada bapak Presiden tentang keberhasilan dan juga kendala-kendala yang ditemui," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Jakarta usai mengikuti rapat terbatas melalui telekonferensi video yang dipimpin oleh Presiden.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Bali I Wayan Koster termasuk yang mengikuti rapat terbatas mengenai evaluasi PSBB.

"Dari Jawa Timur melaporkan untuk pemerintah pusat membantu menambah ruang isolasi, terutama mengantisipasi sejumlah kasus pertambahan terkonfirmasi positif di Jawa Timur," kata Doni.

Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya, masih menghadapi peningkatan kasus COVID-19 meski sudah menerapkan PSBB sejak 28 April 2020.

Sebelum PSBB, dari 20 sampai 27 April, jumlah kasus COVID-19 di Surabaya tercatat 74 kasus dan selama pelaksanaan PSBB dari 28 April sampai 7 Mei jumlah kasus COVID-19 di Surabaya bertambah 218.

"Ibu Gubernur juga meminta kepada Bapak Presiden untuk memberikan dukungan sejumlah mesin PCR (Polymerase Chain Reaction) dan kami telah mendapatkan perintah dari Bapak Presiden untuk memberikan dukungan kepada Provinsi Jawa Timur," kata Doni.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melaporkan penataan pasar dan pelacakan penularan COVID-19 klaster Gowa melalui pemeriksaan terhadap 1.118 orang.

"Bapak Gubernur Jawa Tengah juga melaporkan kepada Bapak Presiden tentang adanya pelajar asal Sudan sebanyak 142 orang yang meminta bantuan dari pemerintah agar mereka bisa tetap bertahan," kata Doni.

Sedangkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono IX melapor tentang pelarangan mudik.

"Gubernur Yogyakarta mengatakan bagi mereka yang kembali ke Yogyakarta yaitu perantau yang mudik dan setelah ada keputusan pemerintah untuk larangan mudik maka gubernur DIY akan mengembalikan para pemudik dari wilayah DIY," ungkap Doni.

Doni menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memaksa pemerintah daerah menerapkan PSBB untuk mengendalikan penularan virus corona.

"Daerah-daerah boleh memilih pendekatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing, termasuk memanfaatkan kearifan lokal dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Jadi walaupun tidak ada pemaksaan kepada daerah, tetapi juga daerah diharapkan secara optimal bisa meningkatkan kemampuan daerah dalam rangka juga kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," katanya.

Saat ini sudah ada empat provinsi dan 72 kabupaten dan kota yang melaksanakan PSBB. PSBB tingkat provinsi dilaksanakan di DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Jawa Barat.

Selain itu PSBB dilaksanakan di Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Tegal, Kota Makassar, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Pekanbaru, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Siduarjo.

Hingga Senin (11/5) jumlah pasien COVID-19 di Indonesia secara kumulatif mencapai 14.265 orang dengan 2.881 orang sudah dinyatakan sembuh dan 991 orang meninggal dunia.

Kasus COVID-19 sudah menyebar di 34 provinsi yang ada di Indonesia dengan daerah kasus terbanyak dilaporkan di DKI Jakarta (5.276), disusul Jawa Timur (1.536), Jawa Barat (1.493), Jawa Tengah (980), Sulawesi Selatan (722), Banten (541), Nusa Tenggara Barat (331), Bali (314), Papua (308), Sumatera Barat (299), Sumatera Selatan (278), dan Kalimantan Selatan (263).

Baca juga:
Presiden soroti provinsi-provinsi yang belum terapkan PSBB
Presiden minta evaluasi detail tren kasus baru COVID-19

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020