Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan SNI (AMDK) secara wajib, yang ditandatangani pada 3 Juli 2009 oleh Menperin Fahmi Idris. Peraturan itu, berlaku terhitung enam bulan setelah penandatanganan Permenperin tersebut.
Dalam peraturan yang diterima ANTARA News di Jakarta, Jumat tersebut, Menperin Fahmi Idris menyebutkan peraturan tersebut dibuat untuk mendorong peningkatan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, keselamatan konsumen dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
"Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," katanya.
Menperin menetapkan dalam pelaksanaanya produsen AMDK harus menetapkan SNI dan memiliki SPPT- SNI. Selain itu, mereka juga diwajibkan membubuhkan tanda SNI AMDK pada setiap produk kemasan dan atau label serta membubuhkan tulisan air mineral atau air demineral pada setiap kemasan dan atau label.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI AMDK sebelum pemberlakuan Permenperin harus menyesuaikan produksi dan SPPT-SNI-nya berdasarkan ketentuan dalam Permenperin selambatnya 12 bulan sejak Juli ini.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri AMDK (Aspadin), Willy Sidharta, mengatakan, industri AMDK siap melaksanakan ketentuan tersebut. Menurut dia, pemerintah mengeluarkan peraturan itu untuk memastikan jaminan mutu AMDK.
Ia mengatakan, sampai saat ini, industri AMDK tumbuh dengan baik di tengah krisis. Tahun ini, Aspadin memperkirakan pertumbuhan kinerja sebesar 10 persen dari total omset tahun lalu yang tercatat 12,4 miliar liter. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009