Jakarta, 24/7 (ANTARA) - PDIP menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU tentang Tata Cara Penetapan Calon Legislator Terpilih, sehingga melengkapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
"MK dalam putusannya telah meluruskan hitungan tahap ketiga, dimana 50 persen ditarik ke provinsi," kata Sekretaris Bidang Pembinaan dan Penggalang Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Jumat.
Ia menilai, keputusan itu berindikasi hukum pada pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Berdasar peraturan tersebut, yang masuk menjadi legislator adalah partai yang memperoleh sekurang-kurangnya 50 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP).
Dengan dibatalkannya Peraturan KPU tersebut, maka sekarang ada gambaran utuh soal pelaksanaan tata cara penetapan calon legislator terpilih.
"Dengan demikian jika ada parpol yang bertambah atau berkurang kursi, sebenarnya tidak bertambah dan berkurang karena itu penerapan yang sebenarnya UU No 10/2008 tentang Pemilu," kata Hasto.
Dia juga mengatakan, berdasarkan perhitungan Tim PDI Perjuangan, sesuai putusan MA tersebut, maka kursi PDI Perjuangan bertambah lima, Golkar bertambah delapan kursi dan Partai Demokrat 11 kursi.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009