Untuk itulah, setelah kita mendapat izin operasi, kita segera membuka layanan darurat di bengkel-bengkel kamiBogor (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan izin operasi kepada beberapa bengkel dan diler mobil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meski tidak termasuk usaha yang dikecualikan untuk buka.
Direktur Utama Honda Megatama Group Hendra Aristyo, Selasa (12/5) mengaku bahwa empat bengkel sekaligus diler di Jabodetabek yang ia kelola merupakan salah satu usaha yang mengantongi izin operasi tersebut.
"Sebenarnya kami memang menghentikan pelayanan. Awalnya kita juga libur total. Tapi setiap hari ada saja langganan, sahabat, saudara yang butuh bantuan karena ada masalah mobil," kata Hendra.
Empat bengkel yang melayani perbaikan di rumah maupun layanan perbaikan darurat di bengkel itu tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Bekasi.
Menurut Hendra, layanan perbaikan darurat di bengkel merupakan beberapa perbaikan kendaraan yang membutuhkan peralatan khusus, seperti kejadian patahnya as roda yang menyebabkan mobil tidak bisa jalan.
Baca juga: Ini cara industri ajukan izin operasi saat PSBB
"Untuk itulah, setelah kita mendapat izin operasi, kita segera membuka layanan darurat di bengkel-bengkel kami," tuturnya.
Meski beroperasi secara terbatas, ia mengaku telah menerapkan protokol antisipasi COVID-19 secara ketat di setiap areal bengkel maupun diler, seperti mewajibkan pegawai mengenakan masker, menambah tempat cuci tangan, dan menyediakan cairan pembersih tangan di beberapa sudut ruangan.
Tak hanya itu, setiap mobil yang telah selesai diperbaiki kemudian disemprot desinfektan sebelum kembali diserahkan ke pelanggan.
Di samping itu, menurutnya, untuk operasional diler, khususnya pelayanan pembelian mobil dilaksanakan secara virtual dengan pelanggan.
“Kalau membeli mobil malah lebih mudah, cukup via telepon, WhatsApp, website, media sosial. Kita proses, urusan administrasi beres, mobil kita kirim dengan kondisi sudah didesinfektan," sebut Hendra.
Baca juga: Bagian mobil yang wajib diperiksa setelah mudik
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020