Komposisi pekerja informal dan pelaku UMKM adalah 50 persen lebih dari total penduduk
Jakarta (ANTARA) - Para pelaku UMKM dan pekerja informal dinilai perlu mendapatkan prioritas untuk bisa melakukan kegiatan usaha mereka kembali sebagai bentuk pemulihan dan penyelamatan bagi sektor yang digeluti mayoritas pelaku usaha di Indonesia.
“Pelaku UMKM dan pekerja informal harus mendapatkan prioritaskan agar segera diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha,” kata Praktisi Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi Milenial Frans Meroga Panggabean dalam keterangannya, Selasa.
Direktur Eksekutif Generasi Optimis Research and Consulting (GORC) ini mengatakan bahwa sedikitnya ada tiga alasan yang mendasari begitu pentingnya keputusan tersebut.
"Pertama, pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah konsumsi rumah tangga. Komposisi pekerja informal dan pelaku UMKM adalah 50 persen lebih dari total penduduk. Pemerintah wajib menjaga daya beli masyarakat dengan mengatur agar sektor tersebut segera beraktivitas," kata Penulis The Ma'ruf Amin Way Keadilan, Kerakyatan dan Kedaulatan itu.
Alasan berikut adalah karena kedua profesi itu pemain utama sektor riil di tanah air. Sektor riil ini disebutnya berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehingga menjadi bagian penting dari konsumsi rumah tangga yang daya belinya juga harus dijaga.
Baca juga: Pemerintah berencana berikan stimulus ekonomi bagi sektor informal
"Kedua pelaku UMKM dan pekerja informal adalah pemain utama sektor riil, dengan jumlah keduanya yang mencapai 130 juta orang. Bayangkan semua kegiatan ekonomi ini berhenti lebih lama? Pemerintah sanggup memberi bantuan sosial sampai kapan?," katanya.
Alasan terakhir adalah pelaku UMKM dan pekerja informal diandalkan sebagai penyangga pertumbuhan ekonomi yang diharapkan pada 2020 tidak sampai tumbuh negatif.
“Di saat kegiatan ekspor dan impor serta investasi pasti lumpuh, maka ekonomi kerakyatan yang akan mengambil peran sentral sebagai pahlawan seperti krisis 1998,” katanya.
Menurut dia, juga penting untuk disusun SOP atau panduan tahapan jenis industri yang dapat beroperasi kembali, tapi tetap patuh pada protokol kesehatan yang ketat.
“Kita bisa mengacu pada sukses dari negara lain yang dinilai berhasil mengatasi kondisi pandemi COVID-19 hingga pantas direplikasikan caranya," kata Frans.
Ia menyarankan agar pemerintah segera menyusun panduan fase-fase pemulihan sektor ekonomi persubsektor. Keadaan semakin mendesak kata dia, mengingat Kadin Indonesia telah mencatat jumlah pekerja di-PHK mencapai 6 juta orang.
Baca juga: Ekonom sarankan UMKM fokus pada kebutuhan konsumen saat pandemi
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020