Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meluncurkan KTP elektronik pada tahun 2011 yang akan datang.

Penerbitan KTP elektronik tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya penyimpangan identitas seperti pemalsuan KTP atau adanya KTP ganda.

"Ini juga sesuai dengan Perpres No.26/2009 tentang KTP elektronik. Keppres itu bersifat mendesak sehingga pembuatan KTP elektronik dipercepat," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Franky Mangantas.

Nantinya, data penduduk akan dapat diakses secara online sehingga diharapkan dapat mengurangi terjadinya pemalsuan, sementara jika masih ada pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai UU No.23/2006 tentang Administrasi dan Kependudukan.

Pasal 89 UU tersebut menyatakan warga yang tidak memiliki KTP akan dikenakan denda administratif senilai Rp1 juta bagi WNI dan Rp2 juta bagi WNA. Sementara jika memiliki KTP namun tidak membawa saat bepergian akan didenda Rp50 ribu.

Sedangkan pasal 93 menyatakan bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Franky menyebut penerbitan KTP elektronik itu akan membutuhkan kerjasama dengan daerah lain dalam menyediakan data kependudukan.

"Sesuai petunjuk kependudukan dari Mendagri, setiap daerah mempunyai nomor register, maka akan diketahui KTP itu asli atau palsu salah satunya dengan mengetahui nomor register setiap daerah berbeda-beda," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan bahwa DKI Jakarta siap menjadi "pilot project" penerbitan KTP elektronik.

Oleh karenanya, Gubernur menghimbau agar warga tidak menggunakan calo dalam pembuatan KTP apalagi memalsukan KTP.

"Saya tegaskan pembuatan KTP gratis. Tidak ada pungutan jika memang pemohon datang langsung ke kelurahan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009