Bandung (ANTARA News) - Polres Bandung Barat meringkus tiga tersangka pelaku penipuan dan penggelapan mobil di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Dari ketiga tersangka, masing-masing Fa (25), PR (38) dan Ju (41), polisi menyita tujuh unit mobil sebagai barang bukti dan kini diamankan di Mapolres Bandung Barat, Jalan Sukajadi, Kota Bandung.

Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo didampingi Kasat Reskrim Bandung Barat AKP Reynold Hutagalung mengungkapkan, selain tujuh yang disita, sejumlah mobil lainnya sedang dicari.

"Hingga kini polisi mencari 17 kendaraan yang masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, menurut pengakuan para tersangka, mereka telah 65 kali melakukan penipuan," katanya.

Kapolres mengungkapkan, aksi penipuan ini menjadi profesi para tersangka.

"Modusnya, tersangka meminjam dari korbannya baik dari rental, rekan bisnis dan lain-lain. Namun, tidak dikembalikan kepada pemiliknya, melainkan digadai bahkan dijual," ungkapnya.

Selain di Kota Bandung, tambah Kapolres, tersangka juga menggadaikan mobil tersebut hingga ke luar Jawa Barat.

"Selain di Jawa Barat, tersangka juga merambah hingga ke Jawa Timur. Namun, kami akan menelusuri hingga ke manapun," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, menurut tersangka Fa, yang ditangkap di jalan Pasteur No 12 Kota Bandung, aksi penipuannya hanya dilakukan di Bandung saja, tidak merambah ke wilayah lain.

"Saya hanya menipu di Bandung tidak keluar daerah, dan mobil-mobil lainnya sudah diberikan kepada rental," ujarnya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009