Cilegon (ANTARA News) - Tujuh kuintal daging babi hutan (celeng) yang tidak dilengkapi dokumen, disita oleh petugas Balai Karantina Pertanian Cilegon, Banten dari sebuah bagasi mikro bus Rejang Permata bernomor polisi BD 7203 AC di Pelabuhan Merak.
"Daging babi hutan tersebut berasal dari daerah Lahat dan akan diambil di daerah Kebon Jeruk Jakarta," kata kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Agus Sunanto di Cilegon, Jumat.
Dijelaskan Agus, petugas menyita daging celeng tanpa dokumen tersebut dalam razia di pintu keluar Pelabuhan Penyeberangan Merak Kamis (23/7) malam.
Awak dan penumpang bus jurusan Solo-Bengkulu itu tidak ada yang mengaku sebagai pemilik daging celeng tersebut.
Dari pengakuan supir, daging celeng itu merupakan barang titipan dari seseorang di tempat keberangkatan bus di Lahat.
"Pengiriman kali ini merupakan modus baru, karena tidak diketahui siapa pengirim dan penerimannya. Dari beberapa kasus pengiriman biasanya disebutkan alamat pengirim dan alamat tujuan," katanya.
Agus menjelaskan penyitaan daging celeng kali ini merupakan penyitaan pihak karantina yang ke empat kalinya. Selain itu pengiriman bukan menggunakan bus yang biasa, namun menggunakan mikro bus.
Dikatakan Agus, daging celeng tidak layak untuk dikonsumsi manusia, selain dikhawatirkan akan dicampur dengan daging sapi dan dijualbelikan untuk mengelabui pembeli.
"Kita tidak mengetahui kesehatan daging tersebut apakah di potong di rumah hewan atau di tembak di hutan langsung di potong potong? Babi kan mengandung virus H1N1 ," kata dia.
Proses pemotongan hewan yang dagingnya untuk di konsumsi melalui beberapa tahap dan pemotongan harus dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
"Sebelum di potong hewan tersebut diperiksa kesehatannya kenudian dipuasakan. Setelah di potong dagingnya harus dilayukan," tutur Agus.
Menurut dia saat ini dinas peternakan seluruh Jawa tidak merekomendasikan daging celeng untuk dikonsumsi atau menjadi komoditas dagangan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009