"Hasil rapat para dokter hewan memutuskan kaki harimau yang terluka itu harus diamputasi," kata Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Aceh, Abubakar Chek Mat di Banda Aceh, Jumat.
Dia mengatakan, rapat tersebut dihadiri dokter hewan dari Veterinary Society for Sumatran Wildlife Conservation (Vesswic) dan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).
Menurut Abubakar, kaki harimau yang berusia sekitar 1,5 tahun itu secepatnya diamputasi agar tidak terjadi infeksi. Saat ini harimau tersebut dibawa ke fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah untuk ditangani.
Sementara untuk pemulihan dan penempatannya kemudian akan dikoordinasikan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pemerhati satwa dari LSM di Aceh.
"Belum bisa ditentukan ke mana nantinya harimau akan ditempatkan setelah operasi amputasi dilakukan. Yang penting si raja hutan itu sehat kembali," tambahnya.
Harimau itu terjerat di desa Sikarabang Transmigrasi SP2, Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Akibat terjerat, empat jari di salah satu kaki depannya putus sehingga memerlukan perawatan intensif dan dibawa ke Banda Aceh.
Tinggi badan harimau itu 54 cm dan panjangnya 131 cm, lingkar dada 59-60 cm, dan panjang ekor 51 cm.
Binatang dilindungi itu ditemukan Mudakhir (45), warga setempat yang memasang jerat untuk rusa di kawasan perkebunan kelapa sawit yang baru dibukanya.
Dokter hewan dari Vesswic, Christopher Stremme mengatakan, hewan tersebut harus sesegera mungkin diobati dan diamputasi kaki yang luka dan rusak akibat jerat.
Menurutnya, kondisi fisik harimau itu saat ini masih cukup baik namun diperkirakan tidak akan kembali normal dan sulit jika dikembalikan ke habitat aslinya.
"Perkiraan saya tidak mungkin dikembalikan ke habitatnya karena kalau sudah diamputasi kemungkinan dia bisa hidup di kawasan alaminya kecil sekali," kata Christopher.
Selain itu juga sulit memilih tempat relokasinya pascaoperasi karena lokasi yang cukup layak untuk memelihara harimau di Indonesia umumnya sangat jarang.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009