Bila kita merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ibu kota itu berarti kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah konsisten mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara.

Hal itu, kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Senin, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur untuk waktu pelaksanaan 2020—2039 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 April 2020, kemudian diundangkan pada tanggal 16 April 2020.

Hidayat menyebutkan salah satu poin dalam perpres tersebut berisi ketentuan Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional. Hal itu dapat diartikan bahwa Jakarta tetap memiliki status untuk ibu kota negara.

“Dalam perpres itu disebutkan bahwa Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan nasional, dengan kata lain Jakarta tetap memiliki status sebagai ibu kota negara, setidaknya sampai akhir tahap keempat pelaksanaan perpres tersebut, yakni pada tahun 2039," kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya.

"Sikap tersebut perlu diapresiasi dan didukung agar dilaksanakan dengan konsisten, dan tidak ada pihak 'Istana' yang membelokkan ke arah pemaknaan lainnya,” katanya menandaskan.

Menurut dia, dalam perpres tersebut terdapat beberapa ketentuan yang menyebutkan bahwa Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional atau berstatus untuk ibu kota negara, di antaranya Pasal 9 Huruf a yang mengatur tentang strategi mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.

Berikutnya, Pasal 21 Ayat (2) Huruf a yang mengatur tentang Jakarta sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti yang meliputi pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik.

Baca juga: Istana: Perpres tak sebut Jakarta sebagai ibu kota negara masa depan

“Bila kita merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ibu kota itu berarti kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara,” kata Hidayat.

Menurut dia, hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Jakarta Raya tetap sebagai ibu kota negara Indonesia, serta ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai ibu kota NKRI.

Hidayat menilai sudah semestinya apabila Jokowi mencabut omnibus law Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), yang ingin memindahkan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Penajam Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), sebagaimana yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah ke DPR.

"Dengan adanya perpres terakhir itu, Hendaknya RUU IKN yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah ke DPR, wajarnya ditarik oleh Presiden Jokowi, sebagai bukti keseriusan dan konsistensi dengan peraturan presiden yang baru ditandatangani sendiri oleh Presiden, belakangan,” ujarnya.

Ia menilai pencabutan omnibus law RUU IKN juga menunjukkan sikap konsistensi Jokowi dalam mengambil kebijakan, yang telah ditetapkan dalam perpres yang diperuntukan sampai 2039 itu.

“Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi ingin melanggar perpres yang dibuatnya sendiri. Konsistensi Presiden sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, yang ujungnya dapat menarik pihak investor, seperti yang diharapkan pemerintahan Jokowi selama ini,” katanya.

Selain itu, lanjut Hidayat, dengan adanya perpres terbaru itu, termasuk soal posisi Jakarta, Jokowi juga memberi penegasan kepada para menteri di bawahnya bahwa tidak ada visi menteri, yang ada hanyalah visi Presiden.

Baca juga: Setelah tidak jadi ibu kota, Jakarta mau kemana?

Baca juga: Menteri PPN: Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus

Menurut dia, hal tersebut penting agar tidak ada menteri yang bersikeras ingin melanjutkan proyek pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, serta tidak ada pula silang argumen antara para pembantu presiden terkait dengan pemindahan ibu kota.

“Perpres terbaru di dalamnya ada pengaturan Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional dan Ibu Kota Indonesia sampai 2039, harusnya polemik seputar rencana proyek pemindahan ibu kota segera diakhiri agar energi bangsa dialihkan ke persoalan yang lebih urgen, seperti untuk mengatasi pandemi COVID-19,” ucapnya.

Hidayat berharap penegasan dalam perpres tersebut diikuti pencabutan omnibus law RUU IKN yang telah diajukan ke DPR. Pada saat yang sama, seluruh anggaran untuk ibu kota baru, bisa segera direalokasi untuk mengatasi pandemi COVID-19.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020